Jumat, 21 November 2025


Wiwik Hadiyanto salah seorang warga Desa Pasucen yang turut serta dalam aksi tersebut mengatakan, praktik pungutan kepada balon kades itu tidak dibenarkan. Dalam Perda maupun Perbup yang ada, bahwa biaya pilkades dibebankan kepada APBD dan APBDes.

“Dalam perbup itu memang ada tambahan dana dari pihak ketiga maupun hibah, tetapi itu tidak bisa menjadi dasar kepada penitia pilkades untuk memungut calon,” terangnya.

Apalagi, tambah Wiwik, dana dari APBD sendiri sudah ditetapkan sebanyak Rp 15 ribu per orang apabila jumlah penduduknya lebih dari 2001 jiwa. Ditambah dengan APBDes yang seharunya sudah mencukupi untuk proses pelaksanaan pilkades tersebut.

“Karena itu, balon kades yang dipungut biaya itu sangat tidak benar, tidak berdasar dan tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.Sementara itu, salah seorang peserta yang lain, Sumadi mengatakan, seharusnya DPRD Pati maupun Bupati Pati menghentikan pungli kepada balon kades. Selain itu, Kapolres Pati harus memerintahkan kepada para Kapolsek untuk melakukan penangkpana terhadap oknum panitia pilkades yang melakukan pungi.“Sudah banyak laporan yang masuk terkait pungli balon kades ini. Sehingga, kami bersama kawan-kawan yang lainnya bertekad untuk mendorong DPRD maupun Bupati Pati agar menghentikan praktik pungli tersebut,” tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler