Rabu, 19 November 2025


Bahkan aturan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa.  Diperkuat lagi dengan undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 34 ayat (6) yang membahas tentang pembiayaan pilkades.

“Besaran dana yang dikeluarkan oleh APBD untuk desa yang melaksanakan pilkades adalah disesuaikan dengan jumlah penduduk,” ungkapnya, Selasa (16/10/2018).

Selain dari APBD, anggaran pilkades juga dapat diambilkan dari APBDes setempat yang mengikuti pilkades serentak. Dana tersebut dapat digunakan untuk konsumsi maupun kebutuhan lain diluar anggran yang sudah dikeluarkan dari APBD.

“Dalam pembentukan panitia tentunya kan membutuhkan konsumsi, akomodasi rapat dan keperluan kepanitiaan lain, itu bisa dianggarkan dari APBDes.  Karena anggaran dari APBD itu sudah terkunci, tidak bisa digunakan untuk keperluan lain diluar yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

Sementara untuk dana pendukung dari APBDes ini terdari dari enam item yang dapat digunakan untuk membantu terselenggaranya pilkades di desa setempat.Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018 pasal 12 A ayat (3), dana APBDes itu bisa bersumber dari kelompok penerimaan lain yang terdiri dari penerimaan hasil kerja sama desa, dari perusahaan yang berlokasi di desa setempat, koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya, penerimaan dari sumbangan hibah dan pihak ketiga, bunga bank dan pendapatan lain yang sah.“Untuk bakal calon kades yang dimintai dana pendaftaran, itu bisa masuk pada penerimaan sumbangan hibah dari pihak ketiga. Sehingga, itu tidak melanggar aturan,” terangnya.Dirinya berharap, penyelenggaraan pilkades serentak ini bisa berjalan aman dan kondusif, sehingga desa yang mempunyai hajat segera memiliki pemimpin baru.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler