Rabu, 19 November 2025


Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti mengatakan, apa yang sudah dilakukan tersanga itu telah melanggar hukum pidana. Sehingga, tersangka dijatuhkan sanksi dalam pasal 338 KUHP subsider 354.

“Dalam pasal tersebut, ancamannya adalah kurungan selama 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Nartanti juga menjelaskan, pada saat sebelum kejadian, tersangka memang sudah sengaja membawa senjata tajam yang ada di rumahnya. Dari keterangan yang di dapat, senjata itu merupakan sabit milik orang tua tersangka yang kesehariannya digunakan untuk memotong rumput.

Baca Juga:

Waktu melihat korban, yakni di depan SMPN I Gabus, tersangka langsung melabrak dan membacok korban di bagian leher. Korban kemudian menangkis menggunakan bambu runcing. Namun, korban kehilangan kesemimbangan dan akhirnya terjatuh.

“Setelah terjatuh, korban kemudian kembali di bacok dan taersangka langsung meninggalkan TKP,”  tegasnya.[caption id="attachment_150698" align="alignnone" width="715"] Tersangka pembunuhan Dwi Sulistyo memberikan keterangan kepada awak media. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]Tersangka dalam hal ini juga masuk sebagai penganiayaan berat dan berencana. Hal itu diatur dalam KUHP pasal 354  hufur e (2) bahwa jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.Meski demikian, tersangka mengakui perbuatannya tersebut adalah hal yang salah, bahkan dirinya juga sudah mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.Sebelumnya diketahui pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya cinta segitiga antara korban, tersangka, dan istri tersangka. Sekitar pukul 23.00 WIB, istri tersangka ditelfon oleh korban dan mengajak bertemu. Tetapi karena istri tersangka merasa takut, sang istri melaporkan itu kepada tersangka.Sekitar pukul 24.00 WIB, korban kembali menelfon istri tersangka untuk menanyakan keberadaannya. Ketika istri tersangka menolak untuk bertemu, korban kemudian mengancam akan menghabisi nyawa istri tersangka dan seisi keluarganya.Karena dilakukan pengancaman, akhirnya istri terangka menjanjikan untuk bertemu dengan sepengetahuan tersangka. Tak hanya itu, tersangka dengan mengajak salah seorang temannya, yakni Kiswanto untuk membuntuti istrinya.Saat tersangka menyusul istrinya, korban kembali menelfon istri tersangka tetapi diangkat oleh tersangka. Kemudian korban menangtang tersangka untuk bertemu di SMPN I Gabus. Tersangka langsung menutup telfon dan berangkat bersama Kiswanto menuju TKP dan terjadilah pembunuhan tersebut.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler