Jumat, 21 November 2025


Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kapolsek Tayu AKP Sayadi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku saat ini juga masih diamankan di Mapolsek setempat untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mengambil barang di dalam rumah, setelah berhasil kemudian barang tersebut dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya, Jumat (26/10/2018).

Sementara kronologinya, pada jumat sekitar pukul 00.30 WIB, warga mencurigai ada seseorang yang berhenti di tepi jalan turut Desa Tayu Kulon. Karena merasa curiga dan menanyai pelaku karena beberapa hari sebelumnya telah terjadi pencurian di desa setempat.
“Setelah ditanya, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri sebuah handpohe. Sebelumnya, tersangka juga sudah pernah melakukan pecurian di rumah milik Wahyu Pujo Prasetyo warga Desa Tayu Kulon,” ungkapnya.Karena hal itulah, kemudian warga membawa pelaku ke Mapolsek Tayu untuk mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut. Atas kelakuannya itu, dirinya juga dijerat dengan pasal pencurian, yakni pasal 363 KUHP.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler