Proses Hukum Kayu Ilegal di Desa Ronggo Pati Ditangani Kementerian LHK
Cholis Anwar
Sabtu, 27 Oktober 2018 16:34:47
Wakil Adm Perhutani Pati Agus Ridwan saat dikonfirmasi mengamini jika pihaknya telah mendapatkan permintaan dari pimpinan untuk menerima titipan kayu hasil operasi di Desa Ronggo. Termasuk menyiapkan tempat hingga tindakan selanjutnya.
“Kami telah menyiapkan lokasi berikut tenaga ukur kayu. Setelah datang segera kami lakukan pengukuran dan penghitungan. Total tercatat ada sekitar 9,7 kubik kayu yang diamankan di Desa Ronggo,” terangnya.
Meski begitu dia mengakui untuk segala proses lanjut dari kasus tersebut nantinya akan dilakukan langsung dari Kementrian LHK. Bahkan penanganan dan penegakkan hukum dilapangan juga dipimpin langsung dari LHK.
“Jadi yang melakukan tindak lanjutnya nanti teman-teman dari LHK langsung. Termasuk untuk penanganan kalau ada tersangkanya juga akan dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh tim gakkum LHK,” imbuhnya.
Terkait penanganan kayu yang diamankan pun diakuinya pihaknya masih harus menunggu dari proses hukum selanjutnya. Pihaknya juga akan menunggu putusan hakim apakah nantinya akan diteruskan ke Perhutani ataukah ke Negara.“Kalau perhutani nantinya akan diproses dan sesuai penanganan kayu yang diamankan,”ujarnya.Sementara itu diakuinya kayu-kayu yang telah diamankan itu hingga saat ini masih diamankan pihaknya di tempat penyimpanan kayu di perhutani. Kayu tersebut ada yang berbentuk gelondong maupun sudah ada yang menjadi olahan seperti balok maupun papan.
Editor: Supriyadi
Murianews, Pati - Operasi gabungan yang dilakukan oleh KLKH, TNI, dan Polri di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, saat ini masih dilakukan penyelidikan. Para pihak terkait yang terlibat dalam penggelapan kayu jati tersebut juga masih dalam tahap pencarian. Bahkan, kasus ini secara langsung akan ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Wakil Adm Perhutani Pati Agus Ridwan saat dikonfirmasi mengamini jika pihaknya telah mendapatkan permintaan dari pimpinan untuk menerima titipan kayu hasil operasi di Desa Ronggo. Termasuk menyiapkan tempat hingga tindakan selanjutnya.
“Kami telah menyiapkan lokasi berikut tenaga ukur kayu. Setelah datang segera kami lakukan pengukuran dan penghitungan. Total tercatat ada sekitar 9,7 kubik kayu yang diamankan di Desa Ronggo,” terangnya.
Meski begitu dia mengakui untuk segala proses lanjut dari kasus tersebut nantinya akan dilakukan langsung dari Kementrian LHK. Bahkan penanganan dan penegakkan hukum dilapangan juga dipimpin langsung dari LHK.
“Jadi yang melakukan tindak lanjutnya nanti teman-teman dari LHK langsung. Termasuk untuk penanganan kalau ada tersangkanya juga akan dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh tim gakkum LHK,” imbuhnya.
Terkait penanganan kayu yang diamankan pun diakuinya pihaknya masih harus menunggu dari proses hukum selanjutnya. Pihaknya juga akan menunggu putusan hakim apakah nantinya akan diteruskan ke Perhutani ataukah ke Negara.
“Kalau perhutani nantinya akan diproses dan sesuai penanganan kayu yang diamankan,”ujarnya.
Sementara itu diakuinya kayu-kayu yang telah diamankan itu hingga saat ini masih diamankan pihaknya di tempat penyimpanan kayu di perhutani. Kayu tersebut ada yang berbentuk gelondong maupun sudah ada yang menjadi olahan seperti balok maupun papan.
Editor: Supriyadi