Jumat, 21 November 2025


Sejumlah desa yang melakukan pilkades serentak seperti di Desa Penjunan, Kecamatan Pati Kota penetapan calon kades akan dilakukan pada 7 Desember mendatang. Sementara di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil penetapannya akan dilakukan pada 26 November.

Namun, dari pantauan MuriaNewsCom, sebagian besar desa yang menyelenggarakan pilkades itu, proses penetapan calon akan dilakukan pada 26 November.

Ketua Panitia Pilkades Penjunan Tri Widodo mengatakan, rentan waktu mulai dibukanya pendaftaran calon adalah sembilan hari. Setelah pendaftaran di tutup, maka tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas yang dilakukan selama 20 hari.

“Nah, setelah pemberkasan itu selesai, kemudian akan kami lakukan penetapan. dari informasi yang kami terima, memang untuk penetapan waktunya bernada-beda, ada yang 26 November ada yang 7 Desember. Bahkan ada juga panitia pilkades yang sudah menetapkan calonnya,” ungkap Tri, Kamis (15/11/2018).
Seperti halnya di Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, panitia penyelenggara pilkades sudah terlebih dahulu menetapkan calon. Apalagi, Perda tentang pilkades juga tidak menyebutkan adanya penetapan dilakukan secara serentak.“Kalau dalam aturannya itu, kan rentan waktunya yang ditekankan. sedangkan untuk kapan penetapannya, itu tidak ada. Yang penitng penetapan calon itu dilakukan setelah pemberkasan selesai, yakni waktunya 20 hari pasca pendaftaran,” imbuhnya.Dirinya melanjutkan, rentan waktu pemberkasan itu memang cukup longgar, lantaran ada 1l9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Sementara apabila pendaftar dalam pemberkasannya ada salah satu syarat yang belum dilengkapi sampai pada waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan gugur.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler