Rabu, 19 November 2025


Komisioner KPU Pati Supriyanto mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU nomor 124 tentang Penetapan Jenis dan Jumlah APK, untuk calon DPD sendiri difasilitasi berupa spanduk maksimal sebanyak 10 buah. Calon DPD tidak difasilitasi APK berupa Baliho, lantaran ketentuannya tidak ada hal tersebut.

"Nantinya, para calon DPD juga bisa melakukan penambahan spanduk tersebut maksimal 10 buah di setiap desa atau kelurahan. Hal ini sudah diatur dalam keputusan KPU Pati Nomor 125," terang Supri.

Lebih lanjut, dari 20 calon DPD yang terdaftar, hanya ada 11 calon yang mengikui penyerahan fasilitas APK tersebut. Namun, sebagian yang lainnya berencana akan mengambil fasilitas itu sore ini.

"Tadi calon yang tidak hadir memang sudah mengkonfirmasi untuk mengambil APK nanti sore," imbuhnya.
Supriyanto menegaskan, untuk pemasangan APK itu sudah ada ketentuannya sendiri. Ada beberapa tempat yang memang dilarang untuk dipasangi APK. Seperti halnya di lembaga pendidikan, perkantoran dan tempat ibadah.Dalam keputusan KPU nomor 122 tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK, ada beberapa tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah Kabupaten Pati. Para calon bisa memasang spanduk di tempat-tempat yang sudah disediakan itu."Dengan disediakannya tempat kampanye dan pemasangan APK itu, diharapkan para calon peserta pemilu 2019 bisa menggunakan dengan baik. Jangan sampai memasang APK diluar keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU," tandasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler