Kamis, 20 November 2025


Komisioner KPU pati Supriyanto mengatakan, penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, jajaran penyelenggara juga harus menyediakan fasilitasnya.

"Kami akan berkoordinasi dengan PPK agar mengintruksikan kepada PPS untuk membuat TPS yang akses disabilitas. Kami juga memperhatikan hal tersebut," ungkapnya usai mengadakan sosialisasi pemilu kepada para disabilitas Pati di alula KPU setempag, Kamis (29/11/2018).

Menurutnya, memang ada beberapa hal yang patut diperhatikan terkait pemilih fisabilitas. Selain lokasi TPS yang mudah diakses, pihak penyelenggara juga harus memetakan TPS mana saja yang nantinya ada penyandang disabilitas. Sehingga, penyelenggara bisa memaksimalkan pelayanannya.

"Jadi, jumlah sekitar 3000 an pemilih disabilitas itu nantinya akan kami pilah. TPS yang ada pemilih disabilitas, maka kami intruksikan agar sesuai standar. Artinya, seperti lokasinya juga mudah untuk ditempuh pakai kursi roda, temoat bilik suara juga tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah. Intinya, disabilitas bisa menggunakan TPS itu dengan baik," tambahnya.Lebih dari itu, untuk pemilih disabilitas tuna netra, maka akan disediakan surat suara timbul agar mempermudah mereka saat menggunakan hak pilih. Apabila yang bersangkutan berkenan, tuna netra juga bisa meminta bantuan untuk menemani saat menuju bilik suara."Kami harapkan, nanti para petugas TPS juga proaktif untuk membantu para penyandang disabilitas. Usahakan semaksimal mungkin bisa menggunakan hak pilihnya," tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler