Rabu, 19 November 2025


 

Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, tiga toko modern yang disegel tersebut berada di depan Alugoro, di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati, dan di sekitar SPBU Tayu. Menurutnya, penutupan itu sudah sesuai dengan aturan bahwa belum mengantongi izin.

 

Penyegelan tersebut dinilai sesuai dengan Perda Pati Nomor 7/Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu sesuai dengan Perbup Nomor 55/Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP Pati. Sehingga penyegelan sudah sesuai pedoman karena toko itu belum mengantongi izin.

 

“Sementara ini kami tutup dulu saja. Mereka sebenarnya sudah mengajukan perizinan namun belum keluar. Nantinya boleh dibuka lagi jika izin sudah keluar," ungkapnya.
[caption id="attachment_153890" align="alignnone" width="665"] Salah satu toko modern di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati ditutup dan disegel Satpol PP Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]Selain ketiga toko modern itu, pihaknya akan menginventarisir toko-toko yang belum mempunyai izin. Mengingat, saat ini sudah ada pembatasan untuk keberadaan di Kabupaten Pati, yakni sebanyak 120 toko modern. "Kami akan menginventarisir lagi toko modern lainnya yang belum berizin. Kami juga akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Pati yang mengurusi perizinan,” tandasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler