Warga Pati Diajak Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Cholis Anwar
Rabu, 6 Februari 2019 13:46:53
Peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat cukup beragam modusnya. Antara lain rokok polos, dalam artian tidak dilekati pita cukai.
"Dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, maupun dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai dengan peruntukannya” kata Ketua Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) dan Gabungan Pengusaha Rokok Seluruh Indonesia (GAPRI), Joko Utomo, di Pati, Rabu (6/2/2019).
Pihaknya juga menyatakan mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok dan cukai ilegal melalui penindakan tegas.
Karena keberadaan rokok dan cukai palsu tersebut sangat merugikan industri rokok legal, serta penerimaan negara khususnya pendapatan cukai rokok.
"Pengawasan peredaran rokok ilegal jangan hanya diserahkan oleh pemerintah. Namun ini adalah tanggung jawab kita semua baik stakeholder maupun masyarakat," ujarnya.Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 pasal 66 A, skema pembagian penerimaan negara dari sektor cukai adalah 40 persen diberikan kepada daerah produsen, 30 persen untuk provinsi dan 30 persen ke daerah kabupaten/kota bukan penghasil rokok.Ia juga mengajak warga untuk ikut melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal tersebut. Termasuk dengan tidak membeli rokok yang tak dilekati pita cukai."Salah satu cara pencegahan peredaran rokok ilegal antara lain sosialisasi dan identifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Selain itu juga sosialisasi manfaat pajak cukai terhadap penerimaan negara, sosialisasi dampak rokok bagi kesehatan serta gaya hidup sehat," tandasnya.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Pati - Peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di eks-Karesidenan Pati cukup meresahkan. Tidak hanya terkait dengan pemalsuan merek, namun juga dari sisi penerimaan negara menjadi tidak maksimal.
Peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat cukup beragam modusnya. Antara lain rokok polos, dalam artian tidak dilekati pita cukai.
"Dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, maupun dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai dengan peruntukannya” kata Ketua Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) dan Gabungan Pengusaha Rokok Seluruh Indonesia (GAPRI), Joko Utomo, di Pati, Rabu (6/2/2019).
Pihaknya juga menyatakan mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan peredaran rokok dan cukai ilegal melalui penindakan tegas.
Karena keberadaan rokok dan cukai palsu tersebut sangat merugikan industri rokok legal, serta penerimaan negara khususnya pendapatan cukai rokok.
"Pengawasan peredaran rokok ilegal jangan hanya diserahkan oleh pemerintah. Namun ini adalah tanggung jawab kita semua baik stakeholder maupun masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 pasal 66 A, skema pembagian penerimaan negara dari sektor cukai adalah 40 persen diberikan kepada daerah produsen, 30 persen untuk provinsi dan 30 persen ke daerah kabupaten/kota bukan penghasil rokok.
Ia juga mengajak warga untuk ikut melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal tersebut. Termasuk dengan tidak membeli rokok yang tak dilekati pita cukai.
"Salah satu cara pencegahan peredaran rokok ilegal antara lain sosialisasi dan identifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Selain itu juga sosialisasi manfaat pajak cukai terhadap penerimaan negara, sosialisasi dampak rokok bagi kesehatan serta gaya hidup sehat," tandasnya.
Editor : Ali Muntoha