Rabu, 19 November 2025


Menurut dia, semuanya membutuhkan kajian dan pertimbangan yang matang. Termasuk kajian kelayakan tempat untuk relokasi.

"Pertama terkait tempat untuk relokasi, sudah layak apa belum? Apakah nanti akan menampung semua pedagang, atau hanya beberapa pedagang saja? Terus, tenda yang sudah disiapkan sudah sesuai apa belum? itu juga harus diperhatikan," katanya.

Hal itu, lanjut Gulo adalah sangat penting. Jangan sampai ketika PKL sudah direlokasi, tetapi tempatnya tidak layak, apalagi sepi pengunjung.

Lebih lanjut, sebagai pembuat kebijakan, pemerintah harus mengkomunikasikan kebijakan itu terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Itu gunanya transparansi. Pemerintah tidak bisa asal main relokasi.

"Meskipun sudah ada wakil rakyat, tetapi rakyat juga harus diajak berbicara dalam setiap pembuatan kebijakan. Karena, yang merasakan kebijakan itu nantinya juga rakyat," tegasnya.Menurutnya, ada banyak kajian yang harus dilakukan pemkab sebelum melakukan relokasi. Sebab, masalah PKL ini adalah masalah hajat hidup orang. Kalau mereka dipindah, kemudian di tempat yang baru itu ternyata dagangannya tidak laku, hal itu justu akan menjadi masalah lagi.Ditambahkan pula, tanpa relokasi pun apabila para PKL ditata dengan rapi, kemungkinan juga bisa. Misalnya di Kabupaten Rembang, PKL tetap berjualan di kawasan alun-alun, tetapi mereka ditata oleh pemerintah setempat."Hal itulah yang perlu diperhatikan. Jangan hanya membuat kebijakan, tetapi rakyat tidak diajak berbicara," tandasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler