Kepergok Jual Gading Gajah, Warga Pati Ini Diciduk Polisi
Cholis Anwar
Rabu, 20 Februari 2019 16:57:29
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan, penangkapan itu berlangaung pada Selasa (19/2/2019) kemarin. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati memperoleh informasi bahwa di wilayah Kabupaten Pati ada penjualan gading gajah.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB tim Resmob Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sugiharto dan Slamet yang merupakan warga Desa Gunungpanti, Kecamatan Winong. Keduanya membawa barang bukti berupa tiga buah gading dengan berbagai ukuran.
"Setelah diinterogasi, Sugiharto mengaku bahwa gading yang dibawa tersebut adalah milik Nur Hadi. Sedangkan Sugiharto dan Slamet hanya dimintai tolong oleh pelaku untuk mencarikan pembeli," katanya.
Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke rumah Nur Hadi, dan menangkapnya tanpa perlawanan. Pada saat pelaku diamankan, ia kedapatan membawa barang bukti berupa 14 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.
"Pelaku dalam hal ini telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut ,” katanya.Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Sampai saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Pati beserta barang bukti berupa 14 gading gajah dari berbagai ukuran.
Editor : Ali Muntoha
Murianews, Pati – Nur Hadi warga Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, Pati diciduk polisi. Ia kedapatan menyimpan gading gajah yang merupakan satwa lindung. Bahkan ia memerintahkan orang untuk menjual gading itu.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan, penangkapan itu berlangaung pada Selasa (19/2/2019) kemarin. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati memperoleh informasi bahwa di wilayah Kabupaten Pati ada penjualan gading gajah.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB tim Resmob Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sugiharto dan Slamet yang merupakan warga Desa Gunungpanti, Kecamatan Winong. Keduanya membawa barang bukti berupa tiga buah gading dengan berbagai ukuran.
"Setelah diinterogasi, Sugiharto mengaku bahwa gading yang dibawa tersebut adalah milik Nur Hadi. Sedangkan Sugiharto dan Slamet hanya dimintai tolong oleh pelaku untuk mencarikan pembeli," katanya.
Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke rumah Nur Hadi, dan menangkapnya tanpa perlawanan. Pada saat pelaku diamankan, ia kedapatan membawa barang bukti berupa 14 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.
"Pelaku dalam hal ini telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut ,” katanya.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sampai saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Pati beserta barang bukti berupa 14 gading gajah dari berbagai ukuran.
Editor : Ali Muntoha