Kamis, 20 November 2025


Ketua Bawaslu Pati Ahmadi mengatakan, Kamis (28/2/2019) hari ini setidaknya ada 13 angkutan umum yang didapati poster caleg. Bawaslu kemudian mencopoti poster itu kemudian memberikan sosialisasi kepada para sopir angkot.

"Informasi yang kami terima, ada 30 angkot yang terdapat poster caleg maupun capres. Hanya, sampai dengan hari ini kami baru menertibkan sebanyak 22 poster," katanya.

Untuk poster caleg yang paling banyak ditemukan adalah caleg Partai Hanura. Disusul kemudian caleg dari PKS dan capres-cawapres nomor urut 01.

Dirinya menambahkan, untuk sanksinya sendiri memang hanya berupa sanksi administratif, yakni pencopotan poster. Sementara untuk sanksi pidana pemilunya tidak ada. Hanya saja, ia tetap mengimbau kepada para caleg untuk berkampanye sesuai dengan aturan.
"Seperti pemasangan branding gambar caleg di angkutan umum ini kan memang tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan itu di mobil pribadi, mobil partai dan ambulans partai," imbuh Ahmadi.Pihaknya bersama dengan tim akan terus melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang biasa mangkal angkutan umum. Selain itu, yang nantinya bakal menjadi sasaran adalah mini bus dan bus."Kami akan bergerak cepat untuk menertibkan branding caleg maupun capres yang melanggar aturan," tandasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler