Kamis, 20 November 2025

Ketua Pimpinan Sidang Pleno Konfercab NU Pati KH Ali Muhtarom mengemukakan, terdapat delapan poin rekomendasi yang dikeluarkan. Kewajiban penggunaan hak pilih dalam Pemilu serentak tahun ini menempati urutan pertama rekomendasi.

Menurutnya, kewajiban itu didasarkan atas paham ahlussunnah wal jamaah dalam memaknai negara (imamah). Membangun negara merupakan wajib syar'i.

"Hakikat kekuasaan adalah amanat Allah yang hanya boleh diserahkan kepada pihak yang ahli untuk mengemban dan memikulnya," ujarnya.

Mencermati perkembangan situasi dan kondisi menjelang Pileg dan Pilpres, maka Konfercab merekomendasikan agar tetap berpegang teguh pada konsensus nasional dalam berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Termasuk menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mencermati perkembangan situasi dan kondisi menjelang Pileg dan Pilpres, maka Konfercab merekomendasikan agar tetap berpegang teguh pada konsensus nasional dalam berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD 1945. Termasuk menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)."Rekomendasi itu juga mengamanati PCNU Pati periode 2019-2024 untuk mewajibkan seluruh warga NU Pati yang mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April. Penggunaan hak pilih itu untuk calon yang mampu mengemban amanat dan tidak berpotensi menggerus paham ahlussunnah wal jamaah an nahdliyyah," tandasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler