Kamis, 20 November 2025


Penggunaan hak pilih Bupati dan Wakil Bupati Pati itu adalah sebagai bentuk penggunaan hak pilih bagi pemilih yang di luar TPS asal. Yakni dengan menggunakan Formulir A5.

Dalam simulasi itu, Haryanto hanya mendapatkan empat surat suara, yakni surat suara pilres, DPD, DPR RI dan DPRD provinsi. Sementara untuk surat suara DPRD kabupaten, dirinya tidak mendapatkan lantaran bukan berada di daerah pemilihan (Dapil) asal.

Ketua KPU Pati Imbang Setiawan mengatakan, dalam simulasi memang ada pemilih yang pindah TPS atau dengan menggunakan formilir A5. Ada juga kategori daftar pemilih khusus (DPK). Untuk DPK, dia hanya bisa menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 12.00 Wib hingga Pukul 13.00 WIB.

"Kami memang meminta kepada Bapak Bupati dan Pak Wabup untuk mensimulasikan sebagai pemilih yang pindah TPS," katanya.

Seperti biasa, Haryanto pertama kali memberikan Formulir A5 yang sudah diperoleh dari KPU, kemudian diberikan kepada petugas TPS. Proses pendataan dilakukan hingga pihaknya dipanggil untuk mengambil surat suara dan kemudian masuk ke bilik suara untuk menggunakan hak pilih.
Baca: KPU Pati Gelar Simulasi Pemungutan SuaraSetelah itu, surat suara dimasukkan ke kotak suara sesuai dengan ketentuan dan warnanya. Proses akhir, dia dipersilahkan untuk menyelupkan jari kelingking ke tinta sebagai tanda bahwa dirinya sudah menggunakan hak pilih."Simulasi ini sama persia seperti saat pemungutan suara. Proses penghitungannya juga sama," imbuh Imbang. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler