Kamis, 20 November 2025


"Dari rekomendasi audit kinerja itu, kami kemudian menindaklanjuti dengan mengadakan kegiatan peningkatan kinerja kapasitas aparatur perangkat desa yang melibatkan pihak ketiga. Yakni dari BPK dan narasumber lainnya," ujar Haryanto, Selasa (9/4/2019).

Ia menyebut, dengan adanya kegiatan tersebut, pengelolaan DD, ADD maupun anggaran yang lainnya, dapat tepat manfaat,  tepat mutu dan tepat sasaran.

Untuk itulah,  tidak hanya perangkat desa yang diundang, tetapi juga badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar mereka mengetahui mekanisme penggunaannya.

"Kalau mereka tidak paham, pengelolaan anggaran ini kan akan sia-sia. Tiap tahun mendapatkan anggaran besar, tapi karena tidak tahu penggunaannya, malah menjadi persoalan di lapangan," katanya.

Ia juga mengingatkan, dalam penggunaan anggaran jika tidak sesuai dengan regulasi yang ada, itu sangat rawan. Bahkan berbeda pandangan saja dalam pengelolaan anggaran, bisa menjadi masalah.
Ia juga mengingatkan, dalam penggunaan anggaran jika tidak sesuai dengan regulasi yang ada, itu sangat rawan. Bahkan berbeda pandangan saja dalam pengelolaan anggaran, bisa menjadi masalah.Antara Kades satu dengan yang lainnya, tentu mempunyai pandangan yang berbeda. Belum lagi apabila sekdes maupun Bpd juga turut campur didalamnya."Sehingga dengan adanya kegiatan semacam ini, semuanya bisa bersatu padu guyub dalamrangka perencanaan, pengelolaan, dan pelaksanaannya," tandas Haryanto. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler