Kamis, 20 November 2025


Wakapolres Pati Kompol Danu Pamungkas saat konferensi pers di halaman Mapolres Pati, Rabu (10/4/2019) mengatakan, jumlah nasabah yang ada di koperasi 26 tersebut diperkirakan mencapai 1.000 orang. Hanya saja, yang melaporkan sebanyak 22 nasabah dengan kerugian Rp 7,9 miliar.

"Pada saat tersangka kami periksa, di rekening tersangka sudah tidak ada dana yang tersisa. Aset-asetnya juga sudah habis dijual," ungkap Danu.

Lebih lanjut, modus yang digunakan tersangka dalam hal ini adalah menghimpun dana dari nasabah tanpa dilengkapi dengan dokumen keanggotaan. Anehnya, dana tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadi AM.

Setelah diselidiki lebih lanjut, Koperasi 26 itu ternyata juga belum tercatat izinnya di Bank Indonesia. Yang mana sebagai salah satu syarat untuk menghimpun dana nasabah.

"Dana tersebut dikumpulkan mulai tahun 2014 hingga 2017 lalu," imbuhnya.
"Dana tersebut dikumpulkan mulai tahun 2014 hingga 2017 lalu," imbuhnya.Atas apa yang dilakukan AM, ia akan dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Hukumannya kurungan paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun."Selain kurungan, dalam pasal tersebut juga ada denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler