Jumat, 21 November 2025


"Mimilih calon wakil rakyat maupun presiden ini kan hak, bukan kewajiban. Kalau para nelayan atau masyarakat lebih memilih melaut dari pada mencoblos, itu hak mereka. Tetapi kami sudah mengupayakan agar mereka membuat surat pindah TPS dulu sebelum melaut," ungkap Supri saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Hanya saja, untuk mendapatkan surat pindah TPS tersebut,  nelayan harus melapor ke KPU atau TPS domisili sebelumnya untuk mendapatkan formulir A5. Sementara waktunya akan berakhir pada hari ini.

Tentunya, bagi nelayan yang sudah berada di perairan, tidak bisa mengurus itu semua. Sehingga, kemungkinan besar mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.

Baca: Ribuan Nelayan Pati Diperkirakan Masih di Laut Saat Coblosan

Meski demikian, KPU sebelumnya sudah memberikan sosialisasi kepada para nelayan untuk menggunakan hak pilih. Bahkan, dirinya juga berpesan agar menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu, setelah itu baru berangkat melaut.

"Sosialisasi sudah kami lakukan, baik masyarakat secara umum maupun nelayan. Harapan kami, warga bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan," imbuhnya.Sementara itu, Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo Pati, Maryadi mengatakan, saat ini ada sekitar 2500 nelayan yang berangkat melaut. Kemungkinan mereka tidak bisa menggunakan hak pilih.”Kalaupun bisa, itu akan sangat sulit. Karena nelayan itu berada di tengah laut, mereka mencari posisi fishing ground yang terdapat banyak ikannya. Kalapun merapat ke daerah terdekat, itu pun belum tahu di daerah mana," terangnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler