Rabu, 19 November 2025


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati Ahmadi mengatakan, kesalahan penghitungan adalah pada surat suara calon legislatif, sementara untuk calon presiden dan DPD tidak ada masalah.

Dijelaskan, kekeliruan yang terjadi pada saat penghitungan suara di TPS 07 Margomulyo tersebut adalah terkait surat suara yang satu kolom terdapat dua coblosan. Kesalahannya petugas tetap menghitung sebanyak dua suara.

"Padahal dalam mekanismenya, apabila ada surat suara dalam satu kolom terdapat dua coblosan, maka yang dihitung adalah suara partai, sehingga hasilnya tetap ada satu suara," katanya Kamis (18/4/2019).

Di TPS tersebut ada sebanyak 181 DPT yang menggunakan hak pilih. Logikanya Apabila ada 3 surat suara dari DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, maka hasilnya adalah 543 suara sah. Tetapi dari hasil penghitungan yang dilakukan, justru didapatkan sebanyak 1.000 lebih suara sah.

"Karena itulah, berdasarkan kesepakatan bersama maka dilakukan penghitungan ulang khusus untuk surat suara calon legislatif," ujarnya.
"Karena itulah, berdasarkan kesepakatan bersama maka dilakukan penghitungan ulang khusus untuk surat suara calon legislatif," ujarnya.Atas permasalahan tersebut, baik dari KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pati, langsung turun tangan. Mereka mendampingi proses penghitungan suara di TPS 07 Desa Margomulyo tersebut. Sebagaimana ketentuannya, pada pukul 12.00 WIB penghitungan harus sudah selesai."Informasi terbaru yang kami terima, saat ini penghitungan ulang tersebut sudah selesai," tandas Ahmadi. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar