Jumat, 21 November 2025


Taqiuddin, Kasubdit PPH Jawa Bali saat dikonfirmasi MURIANEWS.com mengatakan, tiga pelaku yang sudah berhasil diamankan yakni MHF yang warga Desa Pasuncen, Kecamatan Trangkil. Selain itu ada juga CK warga Desa Plangitan, Kecamatan Pati, dan OF warga Pati Kidul, Kecamatan Pati Kota.

"Dari pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK, memang baru tiga itu yang paling gencar. Adapun pelaku lain, kami masih dalami hal itu," katanya, Selasa (30/4/2019).

Ketika ditanya terkait banyaknya warga yang sudah memiliki gading gajah, dirinya mengaku hal tersebut tidak diperbolehkan. Karena didapatkan secara ilegal.

Apalagi, gajah adalah satwa yang dilindungi. Bahkan, apabila memiliki salah satu barang yang terbuat dari satwa yang dilindungi, justru bisa kena sanksi pidana.

"Itu sudah ada di Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Peraturan ini menggantikan PP No 7 Tahun 1999," ujarnya.

Baca: Jaringan Penjual Gading Gajah Online di Pati Dibongkar KLHK
Baca: Jaringan Penjual Gading Gajah Online di Pati Dibongkar KLHKDirinya juga mengaku akan gencar melakukan pemantauan jual beli gading gajah tersebut. "Tim kami akan terus melakukan pemantauan," terangnya.Selain itu, Taqiuddin juga mengaku akan melakukan sosialisasi larangan menggunakan barang yang terbuat dati satwa yang dilindungi. Mengingat, jumlah keberadaan satwa yang dilindungi tersebut, semakin berkurang."Mungkin sosialisasi akan kami lakukan, agar masyarakat mengetahui bahwa menggunakan gading gajah tidak diperbolehkan," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler