Bos Koperasi Makarya Kayen Pati Dijebloskan ke Penjara
Cholis Anwar
Selasa, 7 Mei 2019 14:16:38
Susanto yang merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Pati itu juga diduga melakukan tindak pidana perbankan. Pihaknya diduga menghimpun dana dari masyarakat (nasabah) dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan berjangka.
Padahal koperasi itu tak memiliki izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan berjangka.
Kapolsek Kayen Kompol Sutopo mengatakan, proses penanganan kasus tersebut sudah dalam tahap P21. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkam kepada Kejaksaan Negeri Pati.
"Modus yang digunakan, tersangka memberikan perintah kepada karyawan (marketing) untuk mencari masyarakat (nasabah) yang mau menyimpankan uang di Koperasi Makarya. Itu dilakukan dengan janji akan diberikan jasa/bunga 1,5 % setiap bulannya dan uang dapat diambil sewaktu-waktu,” jelas Kompol Sutopo.
Namun, menurutnya, uang yang sudah terkumpul tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ketika nasabah hendak mengambil uangnya, pemilik koperasi malah berbelit. Bahkan uang nasabah tidak diberikan.
Setelah ditelusuri oleh salah seorang nasabah, ternyata aset bangunan kantor koperasi tersebut sudah dujual dengan harga Rp 1 miliar. Bahkan ruko yang juga aset koperasi juga sudah digunakan sebagai agunan utang.
Setelah ditelusuri oleh salah seorang nasabah, ternyata aset bangunan kantor koperasi tersebut sudah dujual dengan harga Rp 1 miliar. Bahkan ruko yang juga aset koperasi juga sudah digunakan sebagai agunan utang.Berangkat dari hal itu kemudian timbul kecurigaan dari para nasabah. Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.“Tersangka SW kami sangkakan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan Jo 55 ayat ayat (1) butir ke- 1 KUH Pidana,” ungkap Kompol Sutopo.Kompol Sutopo menjelaskan, untuk hasil audit jumlah masyarakat (nasabah) yang telah menyimpankan uang di Koperasi Makarya selama tahun 2011 sampai tahun 2016 sebanyak 1.729 orang dengan jumlah uang yang belum bisa diambil secara keseluruhan sebesar Rp. 2.075.000.000. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Pati - Susanto Widodo (43) Ketua Koperasi Makarya, Kayen, Kabupaten Pati kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pati. Ia dilaporkan nasabahnya sendiri.
Susanto yang merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Pati itu juga diduga melakukan tindak pidana perbankan. Pihaknya diduga menghimpun dana dari masyarakat (nasabah) dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan berjangka.
Padahal koperasi itu tak memiliki izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan berjangka.
Kapolsek Kayen Kompol Sutopo mengatakan, proses penanganan kasus tersebut sudah dalam tahap P21. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkam kepada Kejaksaan Negeri Pati.
"Modus yang digunakan, tersangka memberikan perintah kepada karyawan (marketing) untuk mencari masyarakat (nasabah) yang mau menyimpankan uang di Koperasi Makarya. Itu dilakukan dengan janji akan diberikan jasa/bunga 1,5 % setiap bulannya dan uang dapat diambil sewaktu-waktu,” jelas Kompol Sutopo.
Namun, menurutnya, uang yang sudah terkumpul tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ketika nasabah hendak mengambil uangnya, pemilik koperasi malah berbelit. Bahkan uang nasabah tidak diberikan.
Setelah ditelusuri oleh salah seorang nasabah, ternyata aset bangunan kantor koperasi tersebut sudah dujual dengan harga Rp 1 miliar. Bahkan ruko yang juga aset koperasi juga sudah digunakan sebagai agunan utang.
Berangkat dari hal itu kemudian timbul kecurigaan dari para nasabah. Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka SW kami sangkakan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan Jo 55 ayat ayat (1) butir ke- 1 KUH Pidana,” ungkap Kompol Sutopo.
Kompol Sutopo menjelaskan, untuk hasil audit jumlah masyarakat (nasabah) yang telah menyimpankan uang di Koperasi Makarya selama tahun 2011 sampai tahun 2016 sebanyak 1.729 orang dengan jumlah uang yang belum bisa diambil secara keseluruhan sebesar Rp. 2.075.000.000.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha