Rabu, 19 November 2025


Sekretaris Satpol PP Imam Rifai mengatakan, dari pemantauan yang dilakukan, pihaknya belum menemukan ada tempat karaoke yang melanggar.

Namun, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan. Terutama pada pertengahan puasa hingga menjelang Lebaran, di mana potensi pelanggaran cukup tinggi.

"Kalau sudah menginjak pertengahan Ramadan, biasanya ada pemilik karaoke yang mencuri start untuk beroperasi. Nah kami mengantisipasi hal itu," katanya, Rabu (8/5/2019).

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat 3 Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, maka selama bulan Ramadan penyelenggaraan usaha karaoke dilarang operasional.

"Dari peraturan itu sudah jelas. Kalau ada pemilik karaoke yang melanggar, maka kami akan segera melakukan penindakan," ujarnya.

Baca: Selama Puasa, Tempat Karaoke di Pati Wajib TutupDalam monitoring yang dilakukan pihaknya juga sudah memantau hotel yang menyediakan fasilitas karaoke. Seperti di hotel MJ, Safin Hotel, Gritrari, The One, 21, Hotel 99 dan New Merdeka."Dari monitoring yang kami lakukan, semua Hotel tersebut masih menaati surat edaran tersebut. Sampai saat ini, karaoke mereka belum beroperasi," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler