Kamis, 20 November 2025


Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku penganiayaan terhadap korban diperkirakan 15 orang. Bahkan, pelaku yang menusuk korban hingga saat ini masih diburu.

"Yang sudah berhasil kami tangkap ada lima orang. Kami juga sudah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya, Rabu (15/5/2019).

Dijelaskan pula, saat melakukan aksi, para tersangka menggunakan penutup wajah. Selain itu, sebagian pelaku juga ada yang menggunakan celurit dan pedang. Barang-barang tersebut hingga kini juga masih dicari.

Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan adalah empat buah motor dari berbagai merk yang dikendaraan pelaku, saat melakukan penganiayaan. Sarung yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, empat kaus yang juga digunakan untuk menutup wajah.

"Melihat dari luka yang dialami korban, pelaku juga menggunakan senjata tajam yang saat ini masih dibawa oleh pelaku DPO," katanya.

Baca: Keroyok dan Tusuk Pemuda Lagi Nongkrong, Warga Sukolilo Diseret Polisi PatiAtas kasus tersebut, tersangka diancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan pidana kurungan paling lama lima tahun enam bulan penjara.Sementara tersangka yang menggunakan senjata tajam dalam penganiayaan itu, diancam dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler