Rabu, 19 November 2025


Kepala Lapas Kelas II B Pati Irwan Silais melalui Kasubsi Registrasi dan Binkesmas Krismiyanto mengatakan, napi yang diusulkan mendapatkan remisi ini terdiri dari napi atas kasus pidana umum dan khusus.

Dari 213 yang diusulkan mendapatkan remisi itu, 161 napi dari tindak pidana umum dan 52 napi dari kasus tindak pidana khusus.

"Ada sebagian dari mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sehingga tidak kami usulkan. Adapun yang sudah memenuhi syarat, tetap kami usulkan,” ungkapnya, senin (27/5/2019).

Terkait remisi itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi napi dalah sudah berada di lapas selama enam bulan lebih. Kurang dari itu, napi tidak akan bisa diusulkan mendapatkan remisi.

Tentunya, usulan tersebut bisa dikabulkan apabila dari sisi persyaratan administrasi juga sudah terpenuhi.

“Persyaratan administrasi ini seperti, penagkapan pertama itu jelas, putusan yang dikeluarkan pengadilan juga jelas. Selain itu juga tidak mempunyai catatan register F atau sanksi yang dikeluarkan pihak lapas kepada narapidana karena membuat kerusuhan atau melanggar atauran lapas,” katanya.Kismiyanto mengaku, banyaknya usulan remisi itu memang sengaja dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni lapas. Mengingat, sampai saat ini, lapas tersebut sudah overkapasitas. Sehingga, pengurangan itu menjadi penting."Cara pengurangannya memang seperti ini. Mereka kami usulkan mendapat remisi, kalau nanti ada yang keluar, sel yang bersangkutan bisa dipakai oleh napi lain," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler