Kamis, 20 November 2025


Kepala Lapas Kelas II B Pati Irwan Silais melalui Kasubsi Registrasi dan Binkesmas Krismiyanto mengatakan, untuk remisi yang diusulkan adalah dalam bentuk potongan masa tahanan dan remisi bebas masa tahanan.

"Untuk remisi bebas bersyarat, nanti akan ada tiga napi yang mendapatkan remisi itu. Kemungkinan besar usulan remisi pembebasan itu dikabulkan. Kita tunggu saja surat keputusan (SK) remisi itu turun," katanya.

Menurutnya, usulan remisi itu sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 pada pasal 3. Dalam pasal tersebut secara jelas menerangkan, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP Nomor 9 Tahun 2012 dan Pasal 5 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, syarat untuk dapat menerima remisi adalah Napi tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

"Selain itu, napi tersebut juga sudah mengikuti pembinaan dalam lapas dengan predikat baik dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan lebih," katanya.Pihaknya menambahkan, sejumlah narapidana akan mengetahui surat keputusan pengurangan masa tahannya atau pembebasanya, maksimal H-1 sebelum lebaran Idul Fitri mendatang. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar