Rabu, 19 November 2025


Kabid Pembinaan dan kesejahteraan (Binkes) BKPP Pati, Abdul Kharis mengatakan, empat ASN tersebut tidak masuk kerja tanpa keterangan. Selain itu ada pula pegawai yang tidak masuk kerja, namun disertai dengan keterangan.

"Yang tidak masuk tapi disertai keterangan misal sakit, ada saudara yang meninggal dunia hingga alasan lain," katanya.

Untuk ASN yang tidak menyertakan keterangan, nantinya ada sanksi dari kepala dinas masing-masing. Tak hanya itu, ada konsekuensi lain yang harus ditanggung, yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 25 persen.

Sanksi berupa pemotongan TPP itu sudah diatur dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang disiplin pegawai.

"Sementara (ASN) yang tidak masuk kerja 1 hingga 5 hari, diberi sanksi teguran lisan dari kepala dinas. Jika 6 sampai 10 hari membolos, ada sanksi tertulis dan membolos 11-15 hari ada teguran tidak puas secara tertulis," terangnya.
"Sementara (ASN) yang tidak masuk kerja 1 hingga 5 hari, diberi sanksi teguran lisan dari kepala dinas. Jika 6 sampai 10 hari membolos, ada sanksi tertulis dan membolos 11-15 hari ada teguran tidak puas secara tertulis," terangnya.Pendataan pegawai dan yang membolos tersebut akan diteruskan ke Kemenpan sebagai laporan.Menurutnya jumlah ASN yang membolos tahun ini terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 10 ASN. "Ini menyusut berarti ada perbaikan, karena sebelumnya kami kasih edaran ke dinas agar tidak bolos," tandasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler