Kanit II Satreskrim Polres Pati Ipda Slamet Hariyono mengatakan, sebelumnya pihaknya harus melengkapi beberapa berkas sebelum jaksa menyatakan lengkap.
“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ungkapnya, Kamis (19/6/2019).
Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Pati sejak 25 Maret hingga 13 April 2019. Kemudian diperpanjang hingga 22 Juni 2019. Dan kini, setelah kasus dinyatakan P21 tersangka pun diserahkan ke Kejari Pati.
"Sementara untuk proses sidang, kemungkinan akan dilakukan bulan depan," katanya.
Setelah menjebloskan manager Koperasi 26 tersebut, polisi juga tengah membidik tersangka lain untuk membongkar aset-aset yang sampai saat ini masih belum jelas. Bahkan sudah ada 40 saksi yang diperiksa. Mulai dari saksi pelapor, pengurus, hingga saksi ahli dari Dinas Koperasi Jateng dan dari ahli OJK.Pada kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 46 (1) UU Perbankan. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Pati- Penyidikan perkara kasus Koperasi Aneka Jaya (KAJ) 26 Pati yang menyeret manajernya Ahmad Nadjib (60) warga Desa/Kecamatan Margoyoso, Pati, dinyatakan P21 (lengkap). Satreskrim Polres Pati juga telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Kanit II Satreskrim Polres Pati Ipda Slamet Hariyono mengatakan, sebelumnya pihaknya harus melengkapi beberapa berkas sebelum jaksa menyatakan lengkap.
“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ungkapnya, Kamis (19/6/2019).
Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Pati sejak 25 Maret hingga 13 April 2019. Kemudian diperpanjang hingga 22 Juni 2019. Dan kini, setelah kasus dinyatakan P21 tersangka pun diserahkan ke Kejari Pati.
"Sementara untuk proses sidang, kemungkinan akan dilakukan bulan depan," katanya.
Baca: Bawa Kabur Rp 53 Miliar Dana Nasabah, Manajer Koperasi 26 Pati Dibekuk Polisi
Setelah menjebloskan manager Koperasi 26 tersebut, polisi juga tengah membidik tersangka lain untuk membongkar aset-aset yang sampai saat ini masih belum jelas. Bahkan sudah ada 40 saksi yang diperiksa. Mulai dari saksi pelapor, pengurus, hingga saksi ahli dari Dinas Koperasi Jateng dan dari ahli OJK.
Pada kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 46 (1) UU Perbankan. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha