Anggota Fraksi PKB DPRD Pati, Haryono meminta agar pengerukan saluran irigasi tidak tebang pilih. Mengingat, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Masyarakat dan Lingkungan.
“Untuk pelaksanaan memang agak perlu pengawalan dan koreksi. Karena pelaksanaan tahun yang lalu normalisasi saluran irigasi sebelah barat tidak sempurna. Tebang pilih bahkan ada yang membayar tidak dikeruk. dan dibiarkan kemudian yang tidak membayar dikeruk dengan selebar-lebarnya," katanya, Selasa (23/7/2019).
Seharusnya, lanjut Haryono, penertiban harus diperlakukan sama tidak ada tebang pilih. Dirinya berpendapat, dalam normalisasi saluran seharusnya tidak hanya dilakukan pengerukan. Tetapi juga harus mengacu pada ketentuan dalam dan lebarnya.
"Tim terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pemakaian Sepadan Saluran Irigasi atau sungai juga harus tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan, dengan lebih dulu menyosialisasikan rencananya ke masyarakat," ujarnya.
Sementara Jio, warga Desa Langgenharjo berharap, selain adanya normalisasi saluran tersebut, juga harus dibuatkan talut di sisi kanan kirinya. Sehingga tidak cepat terjadi pendangkalan.Selain itu dengan adanya talut, dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah serampangan di saluran.“Kalau bisa ditalut kanan dan kiri saluran. Terus ada penjagaan lapangan dari pegawai DPU-TR agar tidak ada lagi orang yang buang sampah. Ada beberapa orang buang sampah itu, modusnya dibungkus kantong plastik, karung, terus dibuang. Terkadang pagi terkadang malam,” pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Pati - Penertiban bangunan liar dan pengerukan di sepanjang saluran irigasi yang membentang dari Desa Langgengharjo hingga Desa Banjomulyo, Kecamatan Juwana, Pati mendapatkan respon dari kalangan DPRD Kabupaten Pati.
Anggota Fraksi PKB DPRD Pati, Haryono meminta agar pengerukan saluran irigasi tidak tebang pilih. Mengingat, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Masyarakat dan Lingkungan.
“Untuk pelaksanaan memang agak perlu pengawalan dan koreksi. Karena pelaksanaan tahun yang lalu normalisasi saluran irigasi sebelah barat tidak sempurna. Tebang pilih bahkan ada yang membayar tidak dikeruk. dan dibiarkan kemudian yang tidak membayar dikeruk dengan selebar-lebarnya," katanya, Selasa (23/7/2019).
Seharusnya, lanjut Haryono, penertiban harus diperlakukan sama tidak ada tebang pilih. Dirinya berpendapat, dalam normalisasi saluran seharusnya tidak hanya dilakukan pengerukan. Tetapi juga harus mengacu pada ketentuan dalam dan lebarnya.
"Tim terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pemakaian Sepadan Saluran Irigasi atau sungai juga harus tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan, dengan lebih dulu menyosialisasikan rencananya ke masyarakat," ujarnya.
Baca: Bangunan Liar Pinggir Jalur Irigasi di Juwana Dibongkar Paksa
Sementara Jio, warga Desa Langgenharjo berharap, selain adanya normalisasi saluran tersebut, juga harus dibuatkan talut di sisi kanan kirinya. Sehingga tidak cepat terjadi pendangkalan.
Selain itu dengan adanya talut, dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah serampangan di saluran.
“Kalau bisa ditalut kanan dan kiri saluran. Terus ada penjagaan lapangan dari pegawai DPU-TR agar tidak ada lagi orang yang buang sampah. Ada beberapa orang buang sampah itu, modusnya dibungkus kantong plastik, karung, terus dibuang. Terkadang pagi terkadang malam,” pungkasnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha