Kamis, 20 November 2025


"Karena penahanan ijazah itu, seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya, sesuai bakat dan minatnya," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Siti Yulianingsih, Kamis (1/8/2019).

Ia menyebut, menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 dan 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Nanti itu juga bisa menjadi pelanggaran hukum juga kalau ijazahnya (ditahan). Gini, ijazah kan tidak ada duplikatnya. Kalau hilang, rusak dan ditahan itu mau minta ke Diknas kan gak bisa,” ujarnya.

Dia mengatakan, bentuk penahanan ijazah seseorang oleh pihak tertentu merupakan bentuk pelanggaran HAM, lantaran hak atas miliknya terabaikan.

“Misalnya hilang, paling surat keterangan dari pihak kepolisian. Dengan adanya hilangnya, atau rusaknya atau ditahannya ijazah itu, pelapor dalam hal ini hak atas miliknya terabaikan,” tegasnya.
“Misalnya hilang, paling surat keterangan dari pihak kepolisian. Dengan adanya hilangnya, atau rusaknya atau ditahannya ijazah itu, pelapor dalam hal ini hak atas miliknya terabaikan,” tegasnya.Lebih lanjut, atas penahanan ijazah itu, orang yang hendak melanjutkan sekolah, tentunya juga tidak bisa. Sebab, ijazah adalah syarat mutlak untuk melanjutkan pendidikan."Karena HAM-nya sudah dilanggar, nah negara hadir, di mana, ya seperti sekarang ini. Memberikan sososialisasi dan klarifikasi dengan pihak terkait," tegasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler