Rabu, 19 November 2025


Kepala Dispendukcapil Pati Rubiyono mengatakan, pembebasan denda itu sesuai dengan surat edaran Bupati Pati Nomor 470/2821 Tahun 2019. Sehingga, warga Pati yang terlambat mengurus dokumen kependudukan, bisa digratiskan.

"Surat sudah kami kirim pada 29 Juli 2019 lalu ke semua kantor kecamatan yang ada di Pati dan diteruskan ke desa/kelurahan," katanya, Senin (5/8/2019).

Pembebasan denda keterlambatan pelaporan dan pengurusan dokumen kependudukan seperti surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang. "Selain itu juga keterangan pindah ke luar negeri dan kedatangan dari luar negeri," ungkapnya.

Pembebasan juga berlaku untuk pembuatan kartu keluarga, akta perkawinan, pembatalan akta perkawinan dan akta perceraian serta pembatalan akta perceraian.

Selain itu juga berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, akta kematian, akta pengakuan anak, pengesahan anak dan akta pengangkatan anak.
Selain itu juga berlaku untuk pembuatan akta kelahiran, akta kematian, akta pengakuan anak, pengesahan anak dan akta pengangkatan anak.Dia juga meminta agar masyarakat yang terlambat mengurus dokumen kependudukan, segera untuk melaporkan dan membuat. Mengingat, selama bulan Agustus ini tidak ada denda administratif."Ini hanya untuk bulan Aguatus 2019. Di luar itu, nanti akan berlaku seperti semula. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler