Jumat, 21 November 2025


Wakapolres Pati Kompol Ifan Hariyat mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Saat ini EL masih dalam penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.

"Atas apa yang sudah dilakukan, tersangka kami ancam dengan pasal 305 KUHP dengan pidana selama 5 tahun penjara," katanya saat konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (15/8/2019).

Selain itu, tersnagka juga bakal dikenai Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya adalah tiga tahun enam bulan penjara.

Ifan menjelaskan, dari keterangan tersangka, EL nekat membuang bayi yang baru lahir itu karena malu dengan kelahiran bayi tersebut. Apalagi, anak itu adalah buah dari hubungan tanpa status perkawinan.

Baca juga:
Dalam pengakuannya, EL juga mengaku selain malu, ia juga kebingungan dengan kelahiran bayi tersebut. Sehingga, tanpa berpikir panjang, tersangka membuang bayi itu di pinggir sungai yang tidak jauh dari rumahnya."Dia anak pertama. Awalnya bingung dan panik. Saat melahirkan, bayi saya buang di pinggur sungai," akunya.Tersangka juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Kendati demikian, sang nenek bayi malang itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membuang bayi tak berdosa tersebut. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler