Kamis, 20 November 2025


Kepala Dinas Perhubungan Sudarlan melalui Kasi Angkutan Mathitha Ranti Hapsari Puspitaningtyas mengatakan, terkait evaluasi itu, variabel pendukung juga akan dihitung kembali. Sehingga dalam penentuannya yakni hingga muncul biaya operasional kendaraan.

“Jadi langkah yang kami lakukan ini untuk mendukung pelaksanaan perubahan tarif di tahun 2018 lalu,” katanya.

Menurutnya, kajian untuk perhitungan tarif yang baru telah ada. Pada tahun 2018 lalu pelaksanaan kajian itu telah dilakukan oleh tim konsultan. Saat ini sendiri hasil kajian itu telah dituangkan dalam rencana peraturan bupati (raperbup).

Dengan perbup baru ini, rencananya akan turut mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan pedesaan yang ada di wilayah Kabupaten Pati. Hanya saja sebelum diajukan ke Bagian Hukum Setda Pati.

“Saat ini kami masih terus melakukan sejumlah persiapan dalam mematangkan proses perubahan Perbup tentang tarif angkudes tersebut,” ujarnya.
“Saat ini kami masih terus melakukan sejumlah persiapan dalam mematangkan proses perubahan Perbup tentang tarif angkudes tersebut,” ujarnya.Terkait itu, pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah instansi terkait seperti dari kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Jasa Raharja dan elemen lainnya.“Kami berharap dengan adanya peraturan terbaru ini bisa dirasakan baik semua pihak,” pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler