Sabtu, 22 November 2025


Vonis tersebut dijatuhkan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh majelis hakim beserta bukti-bukti dan keterangan saksi.

"Berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 362 KUHP dan pertimbangan yang ada, terdakwa Leles terbukti melanggar hukum dengan putusan kurungan selama 1 tahun 2 bulan," ungkap Hakim Ketua Lisfer Berutu SH, MH.

Vonis itu akan dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalankan Leles selama proses penyidikan dan persidangan.

Usai putusan itu, Hakim Ketua kemudian meminta Leles untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum. Mengingat, majelis hakim memberikan waktu lima hari untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saudara Leles punya waktu lima hari untuk mempertimbangkan putusan ini, apakah menerimakan atau banding," ujarnya.

Sebelum putusan, Hakim Ketua juga membacakan ikhwal pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Berdasarkan pemaparannya, hal yang memberatkan terdakwa atas kasus pencurian lima batang kayu jati dan satu batang kayu nangka itu adalah karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat."Pada saat persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit, sehingga mempersulit persidangan. Terdakwa juga sudah pernah berdamai, tetapi terdakwa keberatan dan mencabutnya kembali," tetangnya.Baca: Kasus Kades Srikaton Pati Pidanakan Warganya Kian Rumit, Dua Kali Leles Cabut Permintaan MaafSementara pertimbangan yang meringankan terdakwa, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan. Selain itu, terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler