Jumat, 21 November 2025


Ketua GJL Pati Riyanta mengatakan, revisi UU KPK sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan untuk penguatan lembaga antirasuah tersebut. Namun menurutnya, jika revisi tersebut ditujukan untuk melemahkan, maka pihaknya menolak keras.

"Revisi yang melemahkan peran dan fungsi KPK mesti ditolak," katanya.

Menurut dia, revisi UU KPK yang kini bergulir di Senayan (Gedung DPR RI) adalah inisiatif DPR. Ia menilai, revisi UU KPK itu tidak bersifat menguatkan KPK, sehingga masyarakat perlu bergerak untuk menolak. Ada sejumlah poin yang dia soroti.

"Jika melihat pembatasan pengangkatan penyidik independen hingga kewajiban mendapat izin Dewan Pengawas untuk menyadap, plus waktu penyadapan maksimal tiga bulan, itu cenderung melemahkan KPK," ujarnya.

Ia menilai, dengan UU yang sudah ada, selama ini KPK sudah banyak menangkap para koruptor dengan kewenangan dan fungsi yang ada. Bahkan saat ini KPK juga tengah membidik para koruptor yang bercokol di tengah instansi pemerintahan.
Ia menilai, dengan UU yang sudah ada, selama ini KPK sudah banyak menangkap para koruptor dengan kewenangan dan fungsi yang ada. Bahkan saat ini KPK juga tengah membidik para koruptor yang bercokol di tengah instansi pemerintahan."Kami sadar bahwa keberadaan KPK sangat membantu proses pemberantasan korupsi. Maka dari itu, apabila KPK dilemahkan, itu sama halnya dengan membiarkan para koruptor bermunculan di Indonesia," ungkapnya.Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK ini telah mendapat sorotan dari berbagai pihak. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat bahwa revisi itu mengancam independensi KPK. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler