Rabu, 19 November 2025


"Presiden jangan sampai mengkhianati janjinya sendiri. Bahwa dulu, presiden sudah berjanji akan menguatkan KPK dalam memberantas korupsi. Tetapi, kali ini presiden justru mengkhianati janji itu," kata Sumadi, Salah satu peserta aksi saat orasi.

Menurut dia, pada saat kampanye dulu, Jokowi juga mengatakan menolak negara lemah. Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi.

"Tetapi kalau revisi yang dapat melemahkan KPK, ini sangat tidak masuk akal. Presiden seharusnya menguatkan KPK untuk membasmi para koruptor," ujarnya.

Menurutnya, terkait dengan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas kemudian ditentukan oleh DPR, sangatlah tidak efektif. Sebab, sebagai lembaga independen, kewenangan penyadapan seharusnya tidak serumit itu.

Selain itu, dalam draf revisi UU KPK pada pasal 3 juga disebutkan bahwa KPK merupakan bagian dari lembaga pemerintah. Secara tidak langsung, dalam hal ini nantinya yang mengatur KPK adalah pemerintah.
Selain itu, dalam draf revisi UU KPK pada pasal 3 juga disebutkan bahwa KPK merupakan bagian dari lembaga pemerintah. Secara tidak langsung, dalam hal ini nantinya yang mengatur KPK adalah pemerintah.Poin yang mengatur kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif juga tertuang di dalam penjelasan umum revisi UU KPK tersebut."Kami menegaskan, KPK tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasasaan manapun. KPK.adalah lembaga yang independen," tegasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler