Kamis, 20 November 2025


Kapolsek Pati Kota Iptu Sahlan mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku dari tempat kejadian perkara (TKP) di Depan Pabrik PT Dua Putra Tbk Jalan Pati-Juwana km 5 turut Dukuh Guyangan, Desa Purworejo, Kecamatan Pati.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sembilan tandan buah pisang dan parang yang digunakan untuk memotong pisang," katanya, Selasa (17/9/2019)

Sementara modus yang digunakan pelaku yakni melakukan pencurian dengan cara memotong pisang milik warga. Setelah selesai dipotong kemudian dikumpukan dan dijual ke Pasar Puri.

Menurutnya, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu Satpam PT Dua Putra Tbk sedang piket jaga malam dan melihat pelaku sedang membawa pisang dari area persawahan menuju ke depan pabrik.

“Awalnya petugas satpam curiga ada orang malam-malam membawa pisang. Setelah ditanya ternyata itu pisang  hasil curian, pelaku kemudian dibawa ke Balai Desa Purworejo, sampai petugas dari Polsek Pati Kota datang,” lanjutnya

Menurut pengakuan pelaku, dalam aksi mencuri pisang dia dibantu oleh R (pekerja malam di warung berlokasi JLS Desa Mustokoharjo) yang berperan menunggui pisang hasil curian di tepi jalan. Setelah terkumpul dijual di pasar puri Pati.“Saat terlapor ditangkap warga, pelaku R melarikan diri dengan membawa sepeda motor," imbuhnya.Saat ini pelaku diamankan ke Mapolsek Pati Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler