Jumat, 21 November 2025


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko mengatakan, proses pencarian memang harus ada laporan penggunaan DD tahap sebelumnya. Setelah itu, pihak desa mengajukan pencairan DD tahap tiga.

"Untuk bisa mencairkan, minimal ada penyerapan 75 persen dari anggaran yang diterima," ungkapnya, Senin (30/9/2019).

Dia juga menambahkan, untuk penggelontoran DD tersebut, secara keseluruhan pada Oktober tahun ini harus sudah rampung. Sehingga, pihaknya bisa fokus untuk pengeluaran anggaran DD pada tahun berikutnya.

"Delapan desa yang belum menyerahkan laporan penyerapan itu memang jadi kendala. Kami harap hari ini bisa diselesaikan oleh pihak desa," ujarnya.

Lebih lanjut, dana yang masuk ke rekening desa belum dapat diambil, sebelum ada persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Pihak desa diminta melengkapi persyaratan yang diperlukan. Di antaranya sudah menyusun rencana anggaran belanja yang akan digunakan, RKPDes dan APBDes.“Dispermades harus merekomendasikan desa untuk segera mencairkan. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui pengambilan DD yang masuk ke rekening desa,” pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler