Kamis, 20 November 2025


Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, penangkapan pelaku pencurian ini dinilainya suatu prestasi. Apalagi, ada banyak pelaku yang sudah diamankan.

"Sebagaimana kita ketahui, ini adalah hasil dari Operasi Sikat Candi. Jadi ada sepuluh pelaku yang sudah kami amankan," katanya, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, ada dua sangkaan yang ditujukan pada sepuluh pelaku tersebut. Empat orang yang merupakan TO setidaknya telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara enam pelaku lain disangkakan dengan pencurian dengan melakukan kekerasan (curas).

"Empat TO ini sudah kami amankan semua. Barang bukti juga sudah kami amankan. Mereka melakukan pencurian motor, yang mana modus operandinya adalah menggunakan kunci palsu," ujarnya.

Selain itu, untuk enam lainnya adalah sering melakukan pembegalan di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati. Modus yang digunakan, pelaku mengincar korban yang sedang mengendarai motor sendirian pada malam hari.

"Pengendara itu dicegat dan dilakukan pengancaman. Katanya, itu sudah dilakukan berkali-kali, jadi sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.Adapun para pelaku yang menjadi TO sudah diamankan adalah Achmad Lestari warga Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Muhammad As'ari warga Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Adam Ristiawan warga Tunggulsari, Kecamatan Tayu dan Mohammad Haris warga Desa Bringin, Kecamatan Juwana.Sedangkan enam pelaku pembegalan yang meresahkan masyarakat yakni Imam Santoso, Didik Bagis Yuliandi, Umbarno, Alvendro saputra, Soni Kuncoro dan Yosica Marditalani. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler