Rabu, 19 November 2025


Penanggungjawab Teknik PT Jasa Raharja Cabang Pati Muhammad Hasbi mengatakan, data tersebut dimungkinkan bisa berubah. Lantraan untuk hari ini saja, ada 42 klaim yang sudah siap untuk dibayarkan.

"Jumlah tersebut untuk seluruh eks-Karesidenan Pati. Sementara khusus untuk Pati sendiri klaim yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 17,6 miliar," katanya, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, pemberian santunan Jasa Raharja itu sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ia menyebut, saat ini Jasa Raharja tidak bisa memberikan bantuan secara tunai. Kecuali untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia.

"Untuk yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit, biaya pengobatan bisa ditanggung oleh Jasa Raharja paling banyak Rp 20 juta," ujarnya.

Ia memaparkan, untuk tingkat klaim Jasa Raharja sendiri tahun ini tergolong tinggi. Tercatat, ada 4.261 korban kecelakaan lalu lintas dari kurun waktu 1 Januari hingga 28 Oktober 2019 di eks-Karesidenan Pati.Dari data itu, korban yang meninggal sebanyak 508 orang dan luka-luka sebanyak 3.753 orang.Sedangkan khusus korban kecelakaan lalu lintas yang ada di Pati sebanyak 1.626 korban. Yang meninggal sebanyak 168 orang dan luka-luka 1.458 orang. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler