Kamis, 20 November 2025


Mereka juga diajari bagaimana cara melaporkan dan mendeteksi kecurangan dalam pesta demokrasi.

Ketua Bawaslu Pati Ahmadi mengatakan, para PSK mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Tak hanya itu, mereka juga mempunyai kewajiban untuk menjaga pemilu yang demokratis, yakni dengan melakukan pengawasan partisipatif.

"Yang kami ajak memang semua kalangan, termasuk juga PSK. Karena, mereka juga sebagai warga negara dan harus ikut serta melakukan pengawasan partisipatif," katanya, Rabu (30/10/2019).

Dia juga mengatakan, dalam proses pemilu yang demokratis harus bersih dari politik uang. Sehingga, masyarakat harus sadar bahwa praktik politik uang itu tidak diperbolehkan dalam pemilu.

"Tadi, kami juga mengimbau mereka, apabila menemukan praktik politik uang dan ada buktinya, silahkan laporkan ke Bawaslu. Kami siap menindaklanjuti," imbuhnya.
"Tadi, kami juga mengimbau mereka, apabila menemukan praktik politik uang dan ada buktinya, silahkan laporkan ke Bawaslu. Kami siap menindaklanjuti," imbuhnya.Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk sanksinya sendiri juga variatif, yakni mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta."Dengan megambil tema 'Lorong Indah Sadar Pengawasan Pemilu' kami mengajak mereka untuk proaktif dalam mengawasi pemilu, meskipun saat ini belum waktunya," jelas Ahmadi. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler