Pasien KIS Diabaikan Rumah Sakit, Segera Lapor BPJS
Cholis Anwar
Jumat, 1 November 2019 11:43:41
Kepala Kantor Cabang BPJS Pati Surmiyati mengatakan, jika ada tindakan faskes seperti rumah sakit yang membedakan pasien KIS, diminta untuk segera lapor ke BPJS. Mengingat, faskes tidak bisa seenaknya memberlakukan pasien secara tidak adil.
"Laporkan saja ke kami. Nanti akan kami tindak lanjuti. Karena, sistem kami hanya kontrak, setiap penandatanganan kontrak, ada komitmen yang harus dilakukan oleh faskes, termasuk terkait tidak membedakan pelayanan kepada pasien," katanya, Jumat (1/11/2019).
Dia juga meminta agar warga tidak perlu takut untuk melapor. Sebab, setiap faskes pasti ada kotak keluhan yang nantinya bisa dimanfaatkan. Selain itu, setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS, ada yang namanya Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
"Pasien yang mendapatkan pelayanan tidak adil atau tidak layak, bisa melaporkan ke petugas PIPP itu," ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Surmiyati, dalam kontrak kerja sama antara faskes dengan BPJS, sebenarnya ada komitmen yang harus dipatuhi. Yaitu bahwa dalam pelayanan, faskes tidak boleh membedakan antara pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nonJKN.
"itu komitmennya. Karena, kalau ternyata ada keluhan pasien dan kami mengetahui bahwa faskes itu membedakan pelayanan, maka kontrak tidak kami perpanjang. Karena itu hanya berlaku per satu tahun. Sebelum kontrak, kami melakukan penilaian terlebih dahulu," bebernya.Apabila warga yang merasa dikesampingkan masih takut, maka pasien bisa menghubungi petugas BPJS melalui nomor pengaduan 1500-400 yang siap dihubungi 24 jam. Bisa juga melalui aplikasi JKN bagi pengguna smartphone."Kalau memang rumah sakit atau faskes tidak menjaga komitmen dengan baik, atau membedakan pelayanan pasien, maka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk kerjasama selanjutnya," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com, Pati - Banyaknya keluhan warga Pati terkait pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk berobat di fasilitas kesehatan (faskes), membuat Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) setempat angkat bicara.
Kepala Kantor Cabang BPJS Pati Surmiyati mengatakan, jika ada tindakan faskes seperti rumah sakit yang membedakan pasien KIS, diminta untuk segera lapor ke BPJS. Mengingat, faskes tidak bisa seenaknya memberlakukan pasien secara tidak adil.
"Laporkan saja ke kami. Nanti akan kami tindak lanjuti. Karena, sistem kami hanya kontrak, setiap penandatanganan kontrak, ada komitmen yang harus dilakukan oleh faskes, termasuk terkait tidak membedakan pelayanan kepada pasien," katanya, Jumat (1/11/2019).
Dia juga meminta agar warga tidak perlu takut untuk melapor. Sebab, setiap faskes pasti ada kotak keluhan yang nantinya bisa dimanfaatkan. Selain itu, setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS, ada yang namanya Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
"Pasien yang mendapatkan pelayanan tidak adil atau tidak layak, bisa melaporkan ke petugas PIPP itu," ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Surmiyati, dalam kontrak kerja sama antara faskes dengan BPJS, sebenarnya ada komitmen yang harus dipatuhi. Yaitu bahwa dalam pelayanan, faskes tidak boleh membedakan antara pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan nonJKN.
"itu komitmennya. Karena, kalau ternyata ada keluhan pasien dan kami mengetahui bahwa faskes itu membedakan pelayanan, maka kontrak tidak kami perpanjang. Karena itu hanya berlaku per satu tahun. Sebelum kontrak, kami melakukan penilaian terlebih dahulu," bebernya.
Apabila warga yang merasa dikesampingkan masih takut, maka pasien bisa menghubungi petugas BPJS melalui nomor pengaduan 1500-400 yang siap dihubungi 24 jam. Bisa juga melalui aplikasi JKN bagi pengguna smartphone.
"Kalau memang rumah sakit atau faskes tidak menjaga komitmen dengan baik, atau membedakan pelayanan pasien, maka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk kerjasama selanjutnya," tutupnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha