Rabu, 19 November 2025


Kasatlantas Polres Pati AKP Arie Prayitno mengatakan, surat itu dikirimkan pada identitas yang tercatat sesuai dengan pelat nomor kendaraan.

"Yang kami surati itu, rata-rata mereka melanggar lantaran tidak memakai helm dan melanggar batas marka jalan," katanya, Selasa (5/11/2019).

Ia menyatakan, petugas memantau rekaman CCTV yang dipasang di dua titik itu. Jika terlihat ada pengguna jalan yang melanggar, maka akan ditangkap layar (screenshoot) kemudian diketahui nomor polisinya.

Dari nomor polisi itulah, petugas kemudian memeriksa data base sehingga dapat diketahui kepemilikan kendaraan.

“Jadi kita bersaha untuk mengembangkan layanan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) penegakan hukum menggunakan CCTV di dua titik itu. Jadi dari CCTV dapat merekam pelanggaran di lapangan," ujarnya.

Dari surat yang dilayangkan itu, bisa diketahui apakah yang melanggar benar pemilik kendaraan atau bukan. Penerima surat bisa melakukan konfirmasi ke Satlantas.

Karena bisa saja kendaraan sudah dijual ke pihak lain, namun data kepemilikan belum diganti.
Karena bisa saja kendaraan sudah dijual ke pihak lain, namun data kepemilikan belum diganti.Namun apabila tidak ada konfirmasi maka dilakukan pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)."Ketika nanti membayar pajak tahunan, akan diingatkan petugas jika nomor kendaraan ini pernah melanggar di titik yang terpantau CCTV," terangnya.Kemudian jika diketahui bahwa pengendara motor tersebut ternyata bukan pemilik yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan database, maka akan dilakukan proses balik nama atas kepemilikan kendaraan."Jadi untuk warga Pati silahkan balik nama jika kendaraan masih berstatus milik orang lain. Karena status kepemilikan merupakan bagian dari tertib administrasi dari regident yang ada di Kabupaten Pati,” pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler