Kamis, 20 November 2025


Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPRD Pati Joni Kurnianto usai melakukan kunjungan dan studi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, tingginya angka pengidap virus mematikan itu harus segera diatasi.

"Temuan kasus HIV-AIDS di Pati yang relatif tinggi perlu tindak lanjut penanganan bersama. Kami selaku wakil rakyat memberi perhatian untuk penanggulangan, sehingga perlu disiapkan regulasi berupa perda (peraturan daerah)," ujarnya, Rabu (6/11/2019).

Ia menyatakan, DPRD Pati menginisiasi pembentukan perda yang mengatur penanganan HIV/AIDS. Komitmen itu ditunjukkan dengan keseriusan jajaran legislatif mempersiapkan pembentukan regulasi tersebut.

Tah hanya itu, pimpinan dewan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati juga sudah konsultasi dan studi ke Kemenkes dan studi banding Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Di dua instansi tersebut, pihaknya fokus pada arah kebijakan penanggulangan AIDS oleh pemerintah pusat dan rumusan pembentukan regulasi di tingkat daerah.

Di Kemenkes, jajaran DPRD Pati diterima sejumlah pejabat di Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Subdit AIDS dan Penyakit Menular Seksual (PMS) dokter Lanny dan Dwi Joko.

Baca: Ada 1.463 Penderita HIV/AIDS di Pati, 171 Sudah Meninggal

Selain mendapat paparan atas kondisi HIV-AIDS di Indonesia, terutama Jawa Tengah dan Kabupaten Pati, pihaknya juga diberikan gambaran arah kebijakan penanggulangan HIV-AIDS oleh pemerintah pusat.
Selain mendapat paparan atas kondisi HIV-AIDS di Indonesia, terutama Jawa Tengah dan Kabupaten Pati, pihaknya juga diberikan gambaran arah kebijakan penanggulangan HIV-AIDS oleh pemerintah pusat."Temuan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Pati yang berada pada peringkat tiga terbanyak di Jawa Tengah harus diperhatikan lebih serius. Tidak sebatas penanggulangan, tetapi pencegahan dan pengendalian juga perlu dukungan agar lebih efektif," ujarnya.Ia menjelaskan, pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS bertujuan mewujudkan target Three Zero pada 2030, yaitu Zero New Infection (penurunan jumlah kasus baru), Zero AIDS Related Deaths (penurunan angka kematian pengidap AIDS), dan Zero Discrimination (menurunkan stigma dan diskriminasi terhadap pengidap HIV- AIDS)."Dengan perda khusus maka program pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS di daerah dapat didorong lebih optimal. Karena perda tidak hanya menuntun pelaksanaan pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS, tetapi juga menjamin dukungan anggaran untuk pelaksanaan program tersebut," tandasnya.Sebelumnya Sekretaris Komisi Perlindungan AIDS (KPA) Pati, Hery Supriyono menngatakan, selama rentang tahun 1996 hingga 2019 terdapat sebanyak 1.463 kasus orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Patidan 171 di antaranya meninggal dunia.“Untuk tingkat kematian ODHA tertinggi terjadi pada tahun 2017 yakni 32 orang dengan 172 kasus yang juga tertinggi,” katanya Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler