Rabu, 19 November 2025


Namun, ternyata ada banyak para calon pendaftar yang bingung terkait surat keterangan (Suket) pengganti E-KTP. Bahkan mereka rela datang langsung ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pati untuk menukar suket dengan E-KTP.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh Alifatur Rusyda (26) warga Desa/ Kecamatan Gembong, Pati. Dirinya hendak mendaftar CPNS, tetapi hanya memegang suket dari Dispendukcapil. Sehingga, dirinya datang langsung ke dinas untuk meminta E-KTP.

"Mau daftar CPNS, tapi E-KTP saya belum jadi. Ini saya baru ngurus agar dapat E-KTP," katanya, Selasa (12/11/2019).

Terkait dengan itu, ada banyak pendaftar CPNS yang antre di Dispendukcapil untuk mendapatkan E-KTP. Padahal, dengan suket pun bisa digunakan untuk mendaftar.

Kepala Dispendukcapil Pati Rubiyono mengatakan, sebenarnya suket itu pengganti E-KTP, lantaran blankonya belum ada. Sementara pemegang suket tetap bisa menggunakan suket itu untuk daftar CPNS.

"Tetapi harus diteliti dulu, suket itu ada masa berlakunya. Kalau masa berlakunya habis dan belum mendapatkan blanko, silahkan datang lagi ke Disdukcapil, nanti bisa diperpanjang," katanya.Dia juga tidak bisa secara tiba-tiba memberikan blanko E-KTP kepada para pendaftar CPNS. Karena, prioritasnya adalah yang terlebih dahulu melakukan perekaman."Tiap tiga pekan, kami dapat kiriman blanko sebanyak 500 keping. Jumlah itu kami prioritas kan kepada warga yang sudah lama memegang suket. Kalau untuk warga yang ingin daftar CPNS, tetap kami berikan suket," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar