Jumat, 21 November 2025


Kapolsek Cluwak Iptu Tri Gunarso mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (11/11/2019) lalu. Saat itu Sayono mencari rumput menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dia berangkat menuju lahan di Desa Gesengan, kemudian memarkir sepeda motornya dengan jarak 50 meter dengan dirinya mencari rumput.

Namun, sekitar pukul 15.30 WIB saat dirinya hendak pulang, sepeda motor yang dibawanya sudah tidak ada di tempat.

"Saat itu, kunci motor dalam keadaan masih menempel. Kemudian korban menanyakan kepada orang-orang yang sedang lewat. Kemudian ada orang yang berpapasan dan mengetahui, lalu pelaku dikejar," jelasnya, Rabu (20/11/2019).

Setelah melakukan pengejaran, lanjut Iptu Tri Gunarso, akhirnya pelaku dapat dihentikan dan sempat dihajar massa. Petugas Polsek Cluwak datang untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Kami mendapat laporan, jika di dekat Pasar Ngablak ada dua orang yang dimassa karena mengambil sepeda motor. Akhirnya kami melakukan pengecekan, dan benar ada kejadian tersebut," ujarnya.Kedua pelaku itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Kelet, Jepara untuk mendapatkan pengobatan. Kemudian keduanya digiring ke Mapolsek Cluwak untuk dilakukan pemeriksaan."WBN dikenakan pasal 362 KUHP, sedangkan JS dijerat pasal 362 jo 56 KUHP atau pasal 480 KUHP. Karena pelaku utama saudara WBN sedangkan JS hanya membantu dalam melancarkan aksi," terangnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler