UMK Pati Ditetapkan Rp 1,8 Juta, Disnaker Segera Sosialisasikan ke Pengusaha
Cholis Anwar
Kamis, 21 November 2019 18:11:59
Dengan adanya kenaikan itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati segera merespon untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan. Sehingga, pada 2020 mendatang, perusahan sudah menerapkan ketentuan upah terbaru tersebut.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pati Hendri Kristiyanto mengatakan, pihaknya sudah mengambil surat keputusan (SK) penetapan UMK dari gubernur Jateng.
"Secepat mungkin, kami akan sosialisasikan kepada semua perusahaan di Pati," katanya, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, kenaikan UMK itu disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan, akademisi, Apindo, dan lainnya. Sehingga muncul kenaikan 8,51 persen.
Kesepakatan UMK itu lalu diserahkan kepada Bupati Pati Haryanto yang kemudian oleh bupati diusulkan kepada gubernur. Dan saat ini, Gubernur sudah menyetujuinya.
Menurutnya, kesepakatan kenaikan UMK Pati 2020 sebesar Rp 1.891.000 berdasarkan hitung-hitungan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan tersebut mengacu inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.
Menurutnya, kesepakatan kenaikan UMK Pati 2020 sebesar Rp 1.891.000 berdasarkan hitung-hitungan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan tersebut mengacu inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.“UMK Pati tertinggi ketiga di e
ks-Karesidenan Pati setelah Kudus dan Jepara. Kami akan langsung membentuk panitia kecil dan segera mensosialisasikan kenaikan UMK kepada perusahaan dan pekerja di Pati. Sosialisasi segera dilaksanakan karena kami akan membuka penangguhan UMK,” imbuhnya.Baca: Ganjar Tetapkan UMK Jateng 2020, Kudus Rp 2,218 Juta: Ini Daftar Lengkapnya
Lebih lanjut, penangguhan UMK itu difasilitasi apabila ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK tersebut. Dirinya berharap serikat pekerja dan pemilik perusahaan menerima dengan penetapan UMK itu. Sehingga bisa diterapkan mulai 2020 mendatang."Pada penerapannya nanti, kami juga akan memantau perusahaan supaya membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan oleh gubernur," tutupnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS.com,
Pati - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 kabupaten/kota, termasuk Pati tahun 2020. Kenaikannya sendiri mencapai 8,51 persen atau Rp 1.891.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Dengan adanya kenaikan itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati segera merespon untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan. Sehingga, pada 2020 mendatang, perusahan sudah menerapkan ketentuan upah terbaru tersebut.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pati Hendri Kristiyanto mengatakan, pihaknya sudah mengambil surat keputusan (SK) penetapan UMK dari gubernur Jateng.
"Secepat mungkin, kami akan sosialisasikan kepada semua perusahaan di Pati," katanya, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, kenaikan UMK itu disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan, akademisi, Apindo, dan lainnya. Sehingga muncul kenaikan 8,51 persen.
Kesepakatan UMK itu lalu diserahkan kepada Bupati Pati Haryanto yang kemudian oleh bupati diusulkan kepada gubernur. Dan saat ini, Gubernur sudah menyetujuinya.
Menurutnya, kesepakatan kenaikan UMK Pati 2020 sebesar Rp 1.891.000 berdasarkan hitung-hitungan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan tersebut mengacu inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.
“UMK Pati tertinggi ketiga di e
ks-Karesidenan Pati setelah Kudus dan Jepara. Kami akan langsung membentuk panitia kecil dan segera mensosialisasikan kenaikan UMK kepada perusahaan dan pekerja di Pati. Sosialisasi segera dilaksanakan karena kami akan membuka penangguhan UMK,” imbuhnya.
Baca: Ganjar Tetapkan UMK Jateng 2020, Kudus Rp 2,218 Juta: Ini Daftar Lengkapnya
Lebih lanjut, penangguhan UMK itu difasilitasi apabila ada perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK tersebut. Dirinya berharap serikat pekerja dan pemilik perusahaan menerima dengan penetapan UMK itu. Sehingga bisa diterapkan mulai 2020 mendatang.
"Pada penerapannya nanti, kami juga akan memantau perusahaan supaya membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan oleh gubernur," tutupnya.
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha