Kamis, 20 November 2025


Hal ini terungkap dalam forum Penyampaian Pagu Indikatif Hasil Workshop Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pati 2020 di pendapa kabupaten setempat, Selasa (26/11/2019).

Bupati Pati Haryanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.

"(Penghitungan ADD 2020) sudah kita sesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut. Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan siltap kades dan perangkat dulu, baru kepentingan yang lain," ujarnya.

Haryanto mewanti-wanti, meski peraturan ini merupakan kabar gembira bagi para kepala desa dan perangkat, hal ini tidak boleh menjadikan mereka terlena. Sebab, ada penilaian kinerja yang mengikat para kades dan perangkat desa.

"Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan. Kewajiban harus dijalankan dengan baik," tegasnya.
"Kalau hak sudah diberikan, kinerja juga harus ditingkatkan. Kewajiban harus dijalankan dengan baik," tegasnya.Adapun besaran penghasilan untuk kades adalah paling sedikit Rp 2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sedangkan besaran siltap sekdes paling sedikit Rp 2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.Kemudian besaran siltap perangkat desa paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler