Rabu, 19 November 2025


Rio diketahui sebagai pelaku utama pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pemuda Desa Guyangan bernama M Akhlis (25) warga Desa Guyangan RT 05 RW 02 Kecamatan Trangkil, meregang nyawa dan empat lainnya mengalami luka-luka.

Rio yang merupakan warga desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Pati, itu dinilai terbukti bersalah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

”Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Hakim Anggota Agung Iriawan mengatakan, Rio didakwa dengan dakwaan kombinasi kumulaif alternatif. Hal ini lantaran terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.

"Dari kumulatif itu, terbukti bersalah. Dia (terdakwa) terbukti dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dan luka-luka," katanya.

Unsur memberatkan hingga hakim menjatuhkan vonis ini yakni, terdakwa melakukan perbuatan yang dipandang mengganggu dan meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan menggunakan alat atau senjata tajam untuk menusuk korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan dalam pengaruh minuman keras. Terdakwa juga dipandang berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca: Sempat Kabur ke Papua, Satu Pelaku Pengeroyokan di Guyangan DitangkapUnsur memberatkan lainnya adalah antara terdakwa dengan saksi korban maupun keluarga korban, belum berdamai secara tertulis. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.Dalam kasus ini, hakim juga telah memvonis dua terdakwa lain. Yakni Mikwan dengan vonis tiga tahun penjara dan Slamet Ari Riyanto dengan vonis dua tahun enam bulan.Majelis hakim PN Pati, Kamis (5/12/2019) besok juga kembali dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa yang lainnya, yakni Fais alias Menot."Tokoh atau pelaku utamanya adalah Rio Bimantoro. Dia juga membawa senjata tajam. Sementara untuk terdakwa lain tidak membawa senjata tajam," pungkasnya.Sementara penasehat hukum terdakwa, Teguh Wijaya Irwanto menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim. Saat ditanya akan banding atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler