Rabu, 19 November 2025


Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Wong Pati Madani itu mendesak oknum tersebut dipecat atau dirotasi ke daerah lain, karena telah meresahkan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kepala Dishub Pati Sudarlan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti.

Kendati demikian, pihaknya menyatakan tidak bisa langsung serta merta melakukan pemecatan terhadap oknum tersebut. Menurutnya, proses ini akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Aspirasi teman-teman kami tampung. Tapi kalau untuk penindakan gudaan pungli, tentu ada aturannya. Kami tidak bisa serta merta memecat maupun memindahkan," katanya.

Dia menambahkan, pemecatan maupun pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu memang ada aturannya sendiri. Jika pihak ASN melakukan pelanggaran hukum, juga harus dilihat kasuanya terlebih dahulu.

"Di ASN itu kan ada mekanismenya. Kalau dia bersalah, kan harus diperiksa dulu melalui jalur kepegawaian," ujarnya.

Baca juga: Lebih lanjut, kalau memang hal itu nantinya menyangkut ranah hukum, juga ada proses yang harus dilalui. Tetapi kalau aspirasi, dia mengaku tetap akan menampung. Termasuk mengenai kesemerawutan penataan parkir."Kalau masalah kesemerawutan parkir, itu tidak hanya dari pihak kami saja. Tetapi masyarakat juga harus menyadari itu. Apalagi petugas kami terbatas. Kami minta kerjasa manya agar penataan parkir ini berjalan dengan baik," pungkasnya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler