Jumat, 21 November 2025


Bupati Pati Haryanto pun angkat bicara. Dia mengatakan, penundaan ini dilakukan lantaran penyelenggaraan pilkades di Desa Ngablak rawan munculnya permasalahan dan gugatan hukum.

Menurutnya, hal itu justru akan menghambur-hamburkan keuangan daerah. Sehingga, penundaan pilkades dinilai langkah paling efektif untuk menganggulangi itu semua.

“(Penundaan itu) Agar tidak terjadi rawan gugatan, dan kasihan kalau nanti yang jadi dibatalkan berdasar putusan PTUN. Kita tunda pelaksanaannya sampai pada periode berikutnya. Karena siapapun yang menang, akan rawan gugatan,” jelasnya, Kamis (5/12/2019).

Sementara terkait permintaan perpanjangan waktu pendaftaran, pihaknya mengaku tidak bisa. Lantaran calon yang mendaftar tidak hanya satu orang. Menurutnya, perpanjangan waku bagi calon yang lebih dari satu orang, tidak ada payung hukumnya.

"Sementara, yang ada landasan hukumnya adalah bagi calon yang dinyatakan hanya satu. Hal itu bisa diperpanjang hingga dua puluh hari," terangnya.

Baca: Pilkades Ngablak Pati Ditunda, Warga Geruduk Balai DesaTerkait dengan penundaan penyelenggaraan pilkades di Desa Ngablak, kata Bupati, pihaknya sudah berkirim surat melalui camat Cluwak. Kemudian dari camat akan diteruskan ke Desa Ngablak untuk diberitahukan.Sementara, Pemkab Pati juga segera menunjuk penjabat (Pj) Kades Ngablak, setelah kades yang masih aktif habis masa jabatannya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler